Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka
berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin
Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya,
lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau.
Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan
bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin
untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia
dapat mengingatkan engkau akan kematian”
(HR. Muslim no.108, 2/671)
Faidah:
1.
Haram hukumnya memintakan ampunan bagi orang
yang mati dalam keadaan kafir (Nailul Authar [219], Syarh Shahih Muslim Lin
Nawawi [3/402]). Sebagaimana juga firman Allah Ta’ala:
“Tiadalah sepatutnya bagi
Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi
orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat
(nya)” (QS. At Taubah: 113)
2.
Berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya
boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402). Berziarah kubur ke makam orang
kafir ini sekedar untuk perenungan diri, mengingat mati dan mengingat akhirat.
Bukan untuk mendoakan atau memintakan ampunan bagi shahibul qubur. (Ahkam Al
Janaaiz Lil Albani, 187)
3.
Jika berziarah kepada orang kafir yang sudah
mati hukumnya boleh, maka berkunjung menemui orang kafir (yang masih hidup)
hukumnya juga boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402).
4.
Hadits ini adalah dalil tegas bahwa ibunda Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mati dalam keadaan kafir dan kekal di neraka (Syarh
Musnad Abi Hanifah, 334)
5.
Tujuan berziarah kubur adalah untuk menasehati
diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian (Syarh Shahih Muslim Lin
Nawawi, 3/402)
6.
An Nawawi, Al ‘Abdari, Al Haazimi berkata: “Para
ulama bersepakat bahwa ziarah kubur itu boleh bagi laki-laki” (Fathul Baari,
4/325). Bahkan Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya minimal sekali seumur
hidup. Sedangkan bagi wanita diperselisihkan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat
hukumnya boleh selama terhindar dari fitnah, sebagian ulama menyatakan hukumnya
haram mengingat hadits ,
“Allah melaknat wanita yang
sering berziarah kubur” (HR. At Tirmidzi no.1056, komentar At Tirmidzi: “Hadits
ini hasan shahih”)
Dan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh
(Fathul Baari, 4/325). Yang rajih insya Allah, hukumnya boleh bagi laki-laki
maupun wanita karena tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan
mengingat akhirat, sedangkan ini dibutuhkan oleh laki-laki maupun perempuan
(Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180).
7.
Ziarah kubur mengingatkan kita akan akhirat.
Sebagaimana riwayat lain dari hadits ini:
“Berziarah-kuburlah, karena
ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)
8.
Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits yang lain:
“Dulu aku pernah melarang
kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian
berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang,
dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan
yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)
9.
Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut
kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia. Dalam riwayat lain hadits ini
disebutkan:
“Dulu aku pernah melarang
kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian
berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan
mengingatkan kalian akan akhirat” (HR. Al Haakim no.1387, didhaifkan Al Albani
dalam Dha’if Al Jaami’, 4279)
10.
Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling
bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur,
lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan
hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita
alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah
hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang
sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)
11.
Disyariatkannya ziarah kubur ini dapat mendatangkan
manfaat bagi yang berziarah maupun bagi shahibul qubur yang diziarahi (Ahkam Al
Janaiz Lil Albani, 188). Bagi yang berziarah sudah kami sebutkan di atas.
Adapun bagi shahibul qubur yang
diziarahi (jika muslim), manfaatnya berupa disebutkan salam untuknya, serta doa
dan permohonan ampunan baginya dari peziarah. Sebagaimana hadits:
“Aisyah bertanya: Apa yang
harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau
bersabda: Ucapkanlah: Assalamu ‘alaa ahlid diyaar, minal mu’miniina wal
muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna insyaa
Allaahu bikum lalaahiquun (Salam untuk kalian wahai kaum muslimin dan mu’minin
penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului
(mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh, Insya Allah
kami pun akan menyusul kalian” (HR. Muslim no.974)
12.
Ziarah kubur yang syar’i dan sesuai sunnah
adalah ziarah kubur yang diniatkan sebagaimana hadits di atas, yaitu menasehati
diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Adapun yang banyak dilakukan
orang, berziarah-kubur dalam rangka mencari barokah, berdoa kepada shahibul
qubur adalah ziarah kubur yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam. Selain itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
juga melarang qaulul hujr ketika berziarah kubur sebagaimana hadits yang sudah
disebutkan. Dalam riwayat lain disebutkan:
“Dan janganlah mengatakan
perkataan yang membuat Allah murka” (HR. Ahmad 3/38,63,66, Al Haakim, 374-375)
13.
Termasuk dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan
memohon kepada shahibul qubur, ber-istighatsah kepadanya, memujinya sebagai
orang yang pasti suci, memastikan bahwa ia mendapat rahmat, memastikan bahwa ia
masuk surga, (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 178-179)
14.
Tidak benar persangkaan sebagian orang bahwa
ahlussunnah atau salafiyyin melarang ummat untuk berziarah kubur. Bahkan
ahlussunnah mengakui disyariatkannya ziarah kubur berdasarkan banyak
dalil-dalil shahih dan menetapkan keutamaannya. Yang terlarang adalah ziarah
kubur yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang
menjerumuskan kepada perkara bid’ah dan terkarang mencapai tingkat syirik.
Sumber: muslim



